Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mengikuti Sosialisasi Penanaman Kesadaran Budaya Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan secara daring, pada Rabu (9 September 2025). Kegiatan ini menghadirkan Wawan Wardiana, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Litbang KPK RI, sebagai pemateri utama.
Acara yang diikuti oleh Ketua KPU, Anggota KPU dan Sekretaris KPU serta seluruh staf KPU Natuna ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan pemahaman tentang pencegahan korupsi dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemilu dan tugas lembaga.
Dalam pemaparannya, Wawan Wardiana menyampaikan dua muatan materi utama. Pertama, mengenai "Tantangan Korupsi di Indonesia". Pada sesi ini, dipaparkan secara mendetail tentang kompleksitas dan bentuk-bentuk korupsi yang masih dihadapi Indonesia, serta bagaimana tantangan tersebut dapat muncul dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
Materi kedua membahas topik "Etika dan Integritas Dalam Penyelenggaraan Lembaga Negara". Wawan menekankan bahwa sebagai penyelenggara negara, setiap individu di KPU harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas. Hal ini merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
"Penguatan budaya antikorupsi dan kewaspadaan terhadap gratifikasi bukan hanya tentang kepatuhan pada peraturan, tetapi lebih pada pembentukan karakter dan nilai-nilai dalam setiap individu untuk menolak segala bentuk penyimpangan," ujar Wawan Wardiana dalam paparannya.
Ketua KPU Natuna, Kusnaidi, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini sangat relevan dan penting untuk terus mengingatkan dan menyegarkan komitmen seluruh anggota KPU dalam menjaga marwah lembaga.
"Kami berterima kasih kepada KPK RI atas ilmu dan pemahaman yang diberikan. Ini menjadi bekal berharga bagi kami di KPU Natuna untuk semakin memperkuat sistem dan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan tahapan pemilu ke depannya," ucapnya.
Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran teori, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam budaya kerja sehari-hari di KPU Natuna, sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang bebas dari praktik koruptif.