Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

KPU Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  3. mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi
  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota DPRD Provinsi serta angota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
  7. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi;
  8. mengumumkan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. mensosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KPU Kabupaten/Kota Berwenang:

  1. menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota;
  2. membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan hasl rekapitulasi penghitungan suara pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara  di PPK  dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghihrngan suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota  untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota  dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara Anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 65 Kali.