Tugas dan Wewenang
KPU Kabupaten/Kota bertugas:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota DPRD Provinsi serta angota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi;
- mengumumkan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- mensosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten/Kota Berwenang:
- menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota;
- membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menetapkan dan mengumumkan hasl rekapitulasi penghitungan suara pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghihrngan suara;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara Anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 65 Kali.