Berita Terkini

KPU Natuna Laksanakan Koordinasi dengan Bawaslu Fokus pada Akses Sipol untuk Pengawasan Data Parpol

Natuna – Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Natuna beserta Kasubbag Teknis dan staf Sekretariat menggelar pertemuan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Agenda utama adalah implementasi poin lima surat tersebut, khususnya terkait pemberian akses sistem informasi partai politik (Sipol) tipe Viewer kepada Bawaslu untuk pengawasan pemutakhiran data.

Koordinasi ini merupakan langkah operasional untuk memastikan Bawaslu Natuna dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025, sebagaimana diamanatkan peraturan.

"Surat dari KPU RI menegaskan pentingnya sinergi kita dengan Bawaslu dalam hal akses data. Pertemuan ini untuk memastikan Bawaslu memiliki akses viewer ke Sipol guna mengawasi validitas dan kelengkapan data parpol yang dimutakhirkan," jelas Ketua Divisi Teknis KPU Natuna.

Berdasarkan poin lima surat tersebut, rangkaian tindak lanjut yang dikoordinasikan meliputi:

Koordinasi Akses: Membahas teknis pemberian akses Sipol tipe Viewer kepada Bawaslu Natuna untuk memantau proses pemutakhiran data.

Pembuatan Akun: KPU Natuna memfasilitasi pembuatan akun Viewer bagi personel Bawaslu yang ditunjuk, jika belum memilikinya. Persyaratan meliputi pengumpulan dokumen seperti NIK, NIP, surat pengantar, dan surat tugas dari Bawaslu.

Pemanfaatan Akun Eksisting: Jika akun Viewer Bawaslu sudah pernah dibuat dan masih aktif, akan digunakan kembali untuk efisiensi proses.

Perwakilan Bawaslu Natuna dalam kesempatan tersebut menyambut baik koordinasi ini. "Akses viewer ini sangat penting bagi kami untuk melakukan pengawasan yang objektif dan real-time. Ini bentuk transparansi yang baik dari KPU dan memperkuat integritas data kepartaian," ujarnya.

Dengan koordinasi ini, KPU Natuna tidak hanya menjalankan perintah pusat tetapi juga memperkuat prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah administrasi data parpol sejak dini, menciptakan dasar yang kokoh untuk tahapan pemilu berikutnya.

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 366 kali